Tentang LPPM

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dibentuk berdasarkan surat keputusan Ketua STIKes No. 031/SK-STIKES/WDH/1X/2016 tentang pembentukan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dipimpin oleh Ketua LPPM. Ketua LPPM dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada rektor dan dibantu oleh: 1) Kordinator bidang Penelitian dan Publikasi, 2) Kordinator bidang Pengabdian kepada Masyarakat. Ketua LPPM setiap tahun melaporkan kinerja penelitian kepada rektor dan Ristekdikti melalui laman simlitabmas.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat STIKes Widya Dharma Husada Tangerang dipimpin oleh Ketua LPPM STIKes dibantu oleh:

  1. Kordinator penelitian adalah merupakan unsur pelaksana di lingkungan perguruan tinggi dalam mengkoordinasi, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian, serta ikut mengusahakan dan mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan,
  2. Kordinator pengabdian kepada masyarakat adalah merupakan unsur pelaksana di lingkungan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat serta ikut mengusahakan dan mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan.
  3. Koordinator Inovasi merupakan unsur pelaksana di lingkungan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendataan inovasi di perguruan tinggi, kerjasama dalam inkubasi bisnis dan komersialisasi produk di lingkungan perguruan tinggi dan bekerjasama dengan jejaring lain.